BANK
( Pengertian dan Jenis Bank Menurut Fungsi )
Makalah
Ditulis
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Bahasa Indonesia
Oleh
Mega Pratiwi
NPM
: 24210312
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2012
BANK
A.Pengertian Bank
Bank adalah bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.¹
Bank adalah bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.¹
Menurut undang-undang yang berlaku saat ini bank
diartikan : “badan usaha yang menghipun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka menngkatkan
taraf hidup rakyat banyak.”
B. Bank menurut fungsinya
Bank
menurut fungsinya terdiri atas :
1. Bank Sentral
Dalam hal ini di Indonesia satu-satunya adalah Bank Indonesia, suatu bank yang keberadaannya di Indonesia sebagai perwujudan dari UUD 1945 seperti tersurat dalam Pasal 23 ayat 3 dan 4. Selanjutnya Bank Indonesia diatur dengan UU No.13 Tahun 1968, kemudian terakhir ini diatur dengan UU No.23 Tahun 1999. ²
Dalam hal ini di Indonesia satu-satunya adalah Bank Indonesia, suatu bank yang keberadaannya di Indonesia sebagai perwujudan dari UUD 1945 seperti tersurat dalam Pasal 23 ayat 3 dan 4. Selanjutnya Bank Indonesia diatur dengan UU No.13 Tahun 1968, kemudian terakhir ini diatur dengan UU No.23 Tahun 1999. ²
¹ Kasmir. Manajemen Perbankan.
(Jakarta:Rajawali Press.2000) h.23
² Drs. H.M. Syarif
Arbi,M.M, Mengenal Bank dan Lembaga Keuangan NonBank. (Jakarta:
Djambambatan.,2003) h.18
2. Bank Umum (commercial bank)
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. ³
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. ³
3. Bank Umum Syariah
Suatu bank umum yang kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat
dan menyalurkan dana ke dalam masyarakat serta ikut memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran, semuanya dilakukan dengan prinsip syariah.
4. Bank Tabungan
Bank yang dalam kegiatan terutamanya adalah mengumpulkan dana
simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya menyalurkan dana melalui
pembelian kertas-kertas berharga,dalam rangka membungakan uang
5. Bank Pembangunan
Bank menghimpun dana dengan jalan terutama menerima simpanan dalam
bentuk deposito atau mengeluarkan kertas berharga jangka menegah dan panjang,
dalam usahanya bank pembangunan terutama memberikan jangka menengah dan
panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H.M. Syarif Arbi,M.M, Mengenal
Bank dan Lembaga Keuangan NonBank. Jakarta: Djambambatan.2003
Kasmir. Manajemen Perbankan. Jakarta:Rajawali Press.2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar