4 Oktober 2011

TULISAN 2 :KAJIAN TENTANG PASAL 33 UUD 1945

 Berikut adalah isi pasal 33:
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
            Membangun perekonomian nasional berarti membangun badan usaha koperasi yang tangguh, menumbuhkan badan usaha swasta yang kuat dan mengembangkan BUMN yang mantap secara simultan dan terpadu dengan bertumpu pada Trilogi Pembangunan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat banyak. Karena pemahaman dan pemikiran terhadap koperasi dalam arti yang luas dan mendasar seperti dimaksudkan dalam pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, memang sangat diperlukan. Apalagi, dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan pembangunan kita di masa yang akan datang.
 

SUMBER : www.wikipedia.org
 s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar