21 Maret 2012

Tulisan Minggu ke-2

Contoh kasus Hukum Perdata :

Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam
yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

 http://www.vhrmedia.com/Hukum-Perdata-Internasional-konsultasi981.html  


contoh kasus hukum perdata

Komnas HAM mengaku tidak memiliki wewenang untuk membawa kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah ke meja hijau. Namun Komnas HAM siap membantu warga negara yang hendak menggugat kasus yang menewaskan tiga orang itu.
“Karena kita ini masih abu-abu, apakah punya kewenangan atau tidak, tapi kita cobalah nanti,” kata Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2011).
Ifdal mengatakan, siapa saja yang ingin menggugat peristiwa itu, dapat menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM. Hasil penyelidikan itu nantinya dapat menjadi salah satu bukti di pengadilan.
“Warga negara yang menggugat itu bisa menggunakan hasil penyelidikan dari Komnas HAM,” kata Ifdal.
Menurut Ifdal, mekanisme hukum yang bisa digunakan adalah citizen law suit. Meski tidak diatur secara langsung dalam hukum Indonesia, namun mekanisme itu telah diterima oleh pengadilan di Indonesia.
“Gugatan warga negara untuk kasus TKI itu kan menang di pengadilan. Artinya mekanisme itu tidak diatur secara implisit oleh hukum perdata kita tetapi dapat dilakukan karena itu warga negara bisa menggugat Presiden atau pemerintah karena tidak menjalankan kewajibanya,” kata Ifdal.
Sebelumnya, jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, diserang secara sadis oleh sekelompok massa. Tiga orang dari jemaat Ahmadiyah tewas dalam peristiwa beringas itu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah didesak untuk segera membereskan persoalan itu. SBY didesak menjamin keselamatan jemaat Ahmadiyah

18 Maret 2012

TUGAS 2 (MINGGU KE-2)

Hukum Perjanjian
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : 
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya 
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 
3. Suatu hal tertentu 
4. Suatu bab yang halal.

Menurut pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendri atau objeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan ini.
Dengan sepakat atau juga dinamakan perixinan dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada azasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akilbalig dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1. Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian dibagi dalam tiga hal yaitu :
  1. 1. Perjanjian untuk memberikan penyerahan suatu barang
  2. 2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu
  3. 3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Hal yang harus dilaksanakan itu dinamakan Prestasi
Perjanjian dari macam pertama adalah misalnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam-pakai. Suatu persoalan dalam hukum perjanjian ialah persoalan , apakah berhutang atau si debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut perjanjian.


Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak
Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :
  1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
  2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
  3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.
Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :
  1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
  2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
  1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
  2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
  3. Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
  1. Pemenuhan perikatan
  2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
  3. Ganti rugi
  4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
  5. Pembatalan dengan ganti rugi
Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4. Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

 SUMBER : http://tulisanadalahtugas.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian.html
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/
 


Tugas 1 (minggu ke-2)

Hukum Perdata
A. Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Pengertian hukum privat (hukum perdata materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Factor yang mempengaruhinya antara lain :
  1. Factor etnis : keanekaragaman adat di Indonesia
  2. Factor historia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163, I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
    1. Golongan eropa : hukum perdata dan hukum dagang
    2. Golongna bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) : hukum adat
    3. Golongan timur asing (bangsa cina, india, arab) : hukum masing-masing
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.

B.SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.

C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.


D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
Buku I                                   : Berisi mengenai orang
Buku II                                 : Berisi tentang hal benda
Buku III                               : Berisi tentang hal perkataan
Buku IV                                : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa
Menurut ilmu hukum/doktrin dibagi mejadi 4 bagian, yaitu :
  • Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
  • Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan anatar suami istri, hubungan antara orangtua dengan anak, perwalian dll.
  • Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dianamakan hak kebendaan yang antara lain :
-          Hak seseorang pengarang atau karangannya
-          Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
  • Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

sumber : 

15 Maret 2012

TULISAN 1

Delik Hukum | Delik-delik Khusus

Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan. Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
§  Unsur Formil
-     Perbuatan manusia

-     Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-  Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-     Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.

§  Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Delik-delik khusus
1.     Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
2.    Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
3.     Delik-delik khusus tersebar diuar KUHP, seperti :
-          UU tentang senjata api
-          UU tentang tindak pidana ekonomi
-          UU tentang tindak pidana imigrasi
-          UU tentang tindak pidana korupsi
-          UU tentang narkotika dan psykotropika
-          UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :
§Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
§   Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
§   Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
§ Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.
Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.
“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Yang disebut MAKAR secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksua pasal 53 KUHP.
Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan untuk melakukan suatu makar.
Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :
-          Prof. Noyon
-          Prof. Langemeijer
-          Prof. Simons
-          Prof. Bemmelen
-          Prof. Hattum
Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :
-          Pidana ekonomi
-          Pidana subversi
-          Pidana korupsi
-          Pidana imigrasi, dll.
KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :
§  Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).
Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).
Berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP
Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.
§  Buku II (Misdrijven) dan Buku III (Overtredingen) isinya :
Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)
Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)
Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :
§  Tindak pidana kekayaan
§  Tindak pidana nyawa
§  Tindak pidana kesusilaan
Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :
§  Tindak pidana Korupsi
§  Tindak pidana Ekonomi
§  Tindak pidana Terorisme
§  Tindak pidana Narkotika, dll.
Sebab-sebab adanya Delik Khusus.
1.       Karena adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan sanksi pidana.
2.      Kehidupan modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa  yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat temporer.
3.      Hukum berfungsi sebagai control social (Roscue Pound).
Law as tool of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan sosial tetapi didepan perubahan).
1.Semakin banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum Perdata, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksi pidana.
§  UU Nomor 19/2002 tentang Hak Cipta
§  UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi
§  UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika.
Hubungan delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.
Ada titik hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).
Maksudnya kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.
Komentar pasal 103 KUHP
Menurut NOLTE
Ada dua macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu :
§  Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
§  Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.
Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.
Pengertian Kejahatan.
1. Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
§  Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
§  Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan perbuatan pidana atau bukan.
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.
Pengertian Pelanggaran
Menurut M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern) yaitu perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian.

12 Maret 2012

TUGAS 2 SUBJEK & OBJEK HUKUM

Subyek hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu
1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2. Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
1.Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.

2. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Obyek hukum 
menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”

Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
• Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :

1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.


sumber: 
http://viahzrdous99.blogspot.com/2011/03/subyek-dan-obyek-hukum.html

Tugas 1 Softskill

A. Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. 

B. Tujuan dan Sumber Hukum
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Teori yang membahas masalah hukum.
1. Teori etis, mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan. Teori ini dinamakan teori etis karena isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai ap ayang adil dan apa yang tidak adil.
2. Teori utilitas, berpendapat bahwa hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui bagi perseorangan merupakan tujuan hukum dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur keadilan.
Tujuan hukum
1. Menurut Prof. Van Apeldoorn ialah mengatur pergaulan manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
2. Menurut Prof. R. Soebekti, SH tujaun hukum ialah mengabdi kepada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya. Pelayanan tujuan negara tersebut dilaksanakan dengan menyelenggarakan “keadilan” dan “ketertiban” merupakan syarat yang pokok untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.
Aristoteles menyatakan bahwa tujuan hukum adalah menghendaki keadilan.
a. Macam-macam keadilan menurut Aristoteles ialah sebagai beriktu:
1. Keadilan distributif atau Justitia distributiva.
2. Keadilan kumulatif atau Justitia cummulativa
Perbedaan antara kedua keadilan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Keadilan distibutif merupakan sesuatu keadilan yang diberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut hak masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan masyarakat antara masyarakat dengan perseorangan. Disini pengertian keadilan bukan persamaan, melainkan perbandingan.
2. Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-maisng anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan kumulatif berperan pada tukar-menukar. Antar barang yang dikehendaki sama banyaknya atau nilainya. keadilan kumulatif lebih menguasai hubungan antar perorangan. 
 Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

C. Kodifikasi Hukum :
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum


1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.


2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.


3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.


Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.


Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.


Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.


Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

D.  Kaidah atau norma
Kaidah atau norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma, serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya. Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.
Kebebasan merupakan sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata “bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun.
Kebebasan mempunyai beberapa batas-batasan. Batasan ini ada agar kita bisa mengendalikan pemikiran kita mengenai kebebasan itu.
Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a) Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat

b) Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

c) Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.

d) Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

E. Hukum ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi:
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum


sumber 
http://velanthin.blogspot.com/2011/03/kodifikasi-hukum.html
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/03/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum/